25 Oktober, 2009

Lembaga Keberatan Independen

"Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu
  • SKPKB
  • SKPKBT
  • SKPN
  • SKPLB
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan" (Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007)

Perdebatan klasik mengenai pembentukan lembaga independen untuk memproses keberatan Wajib Pajak tak kunjung usai. Melelahkan, namun entah kenapa banyak pihak masih cukup giat melontarkan opini dalam hal ini. Bak gayung bersambut media pun ikut andil dengan berbagai "jurus" jurnalistiknya.

Berbagai alasan, usulan dan opini dilontarkan bahkan tak jarang peran media memberi kesan lebih bombastis sekalipun judul pemberitaan melenceng sama sekali dari esensi yang diinginkan semua pihak, mulai dari penghapusan lembaga keberatan, mengeluarkan Direktorat Keberatan dan Banding keluar dari DJP, menunjukkan perbandingan berupa best practice dari negara-negara lain terkait proses keberatan dan banding; dari link di atas bisa juga kita temui berbagai alasan antara lain bahwa proses keberatan DJP tidak independen, DJP melempar tanggung jawab hingga tingkat putusan keberatan yang menyatakan menerima alasan WP sangat rendah.

Jika seluruh opini tsb dikumpulkan, walaupun sepintas nampak seirama akan nampak kontradiksi satu sama lain sehingga menjadi tidak jelas:
  • Apakah lembaga keberatan akan diberdayakan atau dihapuskan?
  • Diskusi ini terbatas pada proses keberatan saja atau juga banding?
  • Keluar dari DJP atau keluar dari Depkeu?
  • Karena tidak independen atau karena berkas di Pengadilan Pajak menumpuk?
  • Efisiensi waktu penyelesaian ataukan efektifitas (kualitas) putusan?
  • Apakah best practices menunjukkan tingkat putusan yang memenangkan WP jauh lebih tinggi ataukah relatif sama?
  • lain-lain yang terlalu banyak untuk disebutkan.
Terlepas dari itu semua, satu hal mendasar tidak dibahas oleh para pakar tersebut yakni mengenai langkah pertama merombak terlebih dahulu Pasal 25 ayat (1) sehingga menjadi opini yang dilontarkan menjadi lebih realistis. Seakan hal 'sepele' ini hanyut begitu saja ditelan euforia inovasi masing-masing pakar, sehingga menjadi tidak berarti banyak alasan Direktur Jenderal Pajak tentang mengapa ia menganggap lembaga keberatan tetap harus dipertahankan.

Singkat cerita, debat klasik ini semakin menguat ketika Sekretaris Jenderal Depkeu sendiri yang ikut andil bicara masalah ini, walaupun pada akhirnya menjadi anti klimaks karena pembahasan ini tetap kembali ke masalah amanat undang-undang. Hal 'sepele' yang sebenarnya sudah sangat jelas....

Feedback itu sangat penting, tapi rasanya tidak semua feedback itu harus kemudian menjadi faktor yang menghabiskan energi ^_^

0 komentar:

Posting Komentar